Masalah gizi pada remaja masih menjadi perhatian karena dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular di masa mendatang. Peningkatan konsumsi Ultra-Processed Foods (UPFs), perilaku makan yang kurang sehat, serta ting…
Hipertensi pada remaja merupakan masalah kesehatan yang semakin meningkat dan dapat meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular pada masa dewasa. Berbagai faktor yang berperan terhadap peningkatan tekanan darah pada rem…
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan yang diterima pegawai yang wajib dipotong oleh pemberi kerja sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisi…
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh dinamika komunikasi interpersonal yang belum berjalan optimal di antara pengurus Karang Taruna "Remaja 14" di Tebet Barat, Jakarta Selatan, yang berdampak pada koordinasi dan produkt…
ERIKA PUTRI SAIDAH. NIM 2022150054. Pengaruh Current Ratio (Cr) Dan Debt To Equity Ratio (Der) Terhadap Harga Saham Perusahaan Sektor Kesehatan Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Periode 2022–2025. Di bawah bimb…
Penelitian kuantitatif asosiatif kausal ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Online Customer Review (X1) dan Rating Penjual (X2) pada platform e-commerce Shopee terhadap Keputusan Pembelian (Y) produk fashion HULM.…
SARDO P SIRINGORINGO. NIM 2022150015. Pengaruh Audit Tenure, Reputasi Auditor, Pergantian Auditor terhadap Kualitas Audit (Studi Kasus pada Perusahaan Perbankan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode Tahun 20…
Dalam sebuah perusahaan Public Relation atau PR merupakan bagian khusus yang memiliki peranan penting untuk membangun sebuah hubungan internal yang baik serta menciptakan sense of belonging dalam diri karyawan terhadap …
ELIS NASTASIA. NIM 2022150034. Pengaruh CAR, NPL dan BOPO terhadap Profitabilitas pada Bank Perekonomian Rakyat di DKI Jakarta yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan pada Tahun 2022-2025. Di bawah bimbingan Ibu Dr…
NURAZIZAH. NIM 2022110023. Pengaruh Citra Merek terhadap Minat Beli Produk NBS Skincare pada Generasi Z di Jakarta Timur. Di bawah bimbingan Bapak Drs. Dedy Wahyudi, M.M. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis d…
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan yang diterima pegawai yang wajib dipotong oleh pemberi kerja sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan serta mengevaluasi kesesuaian perhitungan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap dan pegawai kontrak pada Bank Central Asia (BCA) KCU Sudirman. Penelitian menggunakan metode kuantitatif deskriptif dengan sumber data primer berupa wawancara dengan Kepala Human Resource Department (HRD) serta data sekunder berupa dokumen penggajian, bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1), dan peraturan perpajakan. Subjek penelitian berjumlah 14 karyawan yang terdiri atas 10 pegawai kontrak, 2 pegawai tetap tanpa jabatan, dan 2 pegawai tetap dengan jabatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPh Pasal 21 pegawai kontrak sebesar Rp.924.150, pegawai tetap tanpa jabatan sebesar Rp.2.471.050, dan pegawai tetap dengan jabatan sebesar Rp.15.390.000. Perbedaan besarnya pajak dipengaruhi oleh jumlah penghasilan bruto, penghasilan neto, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan Penghasilan Kena Pajak (PKP), bukan oleh status kepegawaian. Selain itu, mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 telah dilaksanakan melalui sistem payroll dengan mengacu pada PMK Nomor 168 Tahun 2023 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk pemotongan bulanan dan rekonsiliasi pada akhir tahun pajak. Dengan demikian, penerapan dan perhitungan PPh Pasal 21 di Bank BCA KCU Sudirman telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Kata kunci: PPh Pasal 21, Perhitungan Pajak, Pegawai Tetap dan Kontrak.